Rizal Djibran dan Sarah (Instagram/Edited by HerStory)
"Masih trauma" ucap Sarah.
Sebagaimana diketahui, Sarah melaporkan atas dugaan KDRT terhadap suaminya, Rizal Djibran.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.