Menu

Sempat Disebut-sebut Mertua Kiky saputri, Tengok Kekayaan Fantastis Hakim Wahyu yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Seginikah Gajinya?!

23 Februari 2023 11:00 WIB
Sempat Disebut-sebut Mertua Kiky saputri, Tengok Kekayaan Fantastis Hakim Wahyu yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Seginikah Gajinya?!

Kiky Saputri dan M Khairi bersama Hakim Wahyu Iman Santoso (Instagram/Edited by HerStory)

Berdasarkan laporan harta kekayaan yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Wahyu Iman Santoso diketahui mencapai nilai sebesar Rp12 miliar. 

Dari nilai tersebut, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Wahyu ini berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar. Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Kab./Kota Semarang (berupa warisan), Kab./Kota Jakarta Pusat, dan Kab./Kota Batam.

Selain itu, Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 358 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor Honda Vario tahun 2016. 

Ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Wahyu senilai Rp 1,93 miliar, tidak memiliki surat berharga, kas dan setara kas Rp 209,8 juta, serta harta lainnya senilai Rp 2,3 miliar. Dengan begitu total kekayaan yang dimiliki oleh Hakim Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp12 miliar).

Akan tetapi, Wahyu yang memberikan vonis mati Ferdy Sambo juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 693,4 juta. 

Kisaran Gaji Hamik Wahyu Iman Santoso

Di samping itu, tak sedikit publik yang dibuat penasaran dengan gaji yang dikantongi oleh Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Mngitip dari laman Insertlive.com, situs resmi JDIH BPK RI memuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang berisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung.

Peraturan tersebut khususnya Bab II mengatur perihal Hak Keuangan dan Fasilitas yang tercantum dalam pasal 2.

"Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya," isi keterangan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Selain itu, pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.

Gaji hakim terendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.064.100 per bulan. Sementara itu, gaji hakim tertinggi yakni pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.978.000 per bulan.

Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2012 juga menjelaskan bahwa hakim menerima fasilitas dan tunjangan selain gaji pokok.

Berdasarkan masa kerja dan gelar, maka Wahyu masuk ke dalam golongan IV/c dan menerima gaji berkisar Rp2.646.600 hingga Rp4.692.300.

Perihal tunjangan sebagai wakil ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A, Wahyu bisa menerima nominal uang mencapai Rp24,5 juta.

Baca Juga: Kiky Saputri dan Suami Ungkap Penyebab Keguguran, Ternyata Ada Kista di Ovarium Kiri!

Baca Juga: Hamil 7 Minggu, Kiky Saputri Ungkap Kebiasaan Aneh yang Dialami! Apa Itu?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: