Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc)
Atas kasus yang menyeretnya saat ini, Gisel dan Nobu terjerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya juga terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun kurungan penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap Gisel dan juga Nobu.
"Yang akan dilakukan ke depan, akan memanggil saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Yusri.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.