Menu

Bukan AGH, Terkuak Sosok Wanita yang Ngadu ke Mario Dandy Sampai Kepancing Amarah hingga Tega Aniaya David, Gak Disangka-sangka Ternyata...

27 Februari 2023 23:00 WIB
Bukan AGH, Terkuak Sosok Wanita yang Ngadu ke Mario Dandy Sampai Kepancing Amarah hingga Tega Aniaya David, Gak Disangka-sangka Ternyata...

Mario Dandy, Agnes, dan David (Twitter/Edited by HerStory)

“Saksi saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak menyenangkan (David)  itu kepada tersangka MDS (Mario), berdasarkan informasi dari korban ke saksi APA. Kemudian, saksi APA menceritakannya ke tersangka Mario Dandy,” kata Kombes Ade.

Ade juga mengatakan, informasi dari APA soal perbuatan tak menyenangkan David itu langsung dikonfirmasi Mario kepada kekasihnya, Agnes. Pada saat itu, Agnes menjawab dan membenarkan adanya perbuatan tak menyenangkan David  itu terhadap dirinya. Seketika itu pula Mario Dandy naik pitam dan marah hingga akhirnya mengajak David untuk bertemu.

Dengan luapan emosi yang memuncak, Mario Dandy kemudia menghubungi teman prianya bernama Shane alias S (tersangka). Saat itu, Shane memprovokasi Mario untuk memberi pelajaran agar menghajar David setelah diketahui telah berbuat hal yang tak menyenangkan kepada Agnes.

"MDS menghubungi tersangka S (Shane). Kemudian tersangka S bertanya, ‘Kamu kenapa?’, akhirnya MDS emosi dan tersangka S (Shane) menjawab, ‘gue kalo jadi elo, pukulin aja, itu parah Den’,” ujar Kombes Pol Ade, menceritakan bentuk hasutan tersangka Shane.

Keterangan lebih lanjut Kombes Pol. Ade, Mario Dandy bersama rekannya Shane, (19), dan Agnes bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu sedang berada di rumah temannya dikawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan alasan akan mengembalikan kartu pelajar milikn korban.

Sebagai informasi, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka atas dugaan tindak penganiayaan terhadap David. Penganiayaan itu terjadi di kawasan perumahan Pesanggrahan di Jakarta Selatan.

Mario Dandy dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014, dengan pidana ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80(1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Shane diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Baca Juga: 1 Jam Disiksa hingga Dipukul Buku, Kronologi Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Bikin Netter Elus Dada: Laknatullah!

Baca Juga: Keciduk Senyum Salting saat Pengacara Bacakan Chat Sayang dari Amanda Sang Mantan, Sikap Mario Dandy Dicibir Netter: Agak Laen!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Witri Nasuha