Mario Dandy, Agnes, dan David (Twitter/Edited by HerStory)
Sayangnya, postingan akun Twiitter tersebut kini sudah tak dapat ditemukan. Sementara HerStory sudah berupaya menghubungi pihak keluarga David untuk mengkonfirmasi kabar tersebut, namun belum ada jawaban hingga artikel ini ditulis.
Sementara itu, Mario Dandy Satrio sendiri saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya KUHP, ia juga diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih tergolong di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Mario terancam pidana maksimal 5 tahun.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.