Shane Lukas yang merupakan tersangka baru kasus penganiayaan David terlihat cengengesan di ruang konseling Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Twitter)
Setelah Shane Lukas jadi tersangka, Kuasa Hukumnya, Happy SP Sihombing menegaskan jika kliennya diperintah dalam kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satrio.
Menurut keterangan Happy di laman Kompas.com, dirinya menegaskan jika kliennya tersebut awalnya tak tahu akan dibawa ke TKP aksi penganiayaan karena Mario Dandy menjanjikan untuk pergi ke salah satu tempat di Lebak Bulus.
"Dia tidak tahu ada ajakan penganiayaan, dia tidak tahu. Dia hanya diberitahukan, 'Shane, ayo kita ke suatu tempat. Suatu tempat di Lebak Bulus'. Tapi waktu di dalam mobil dia (Mario) beralih ke tempat lain dan si Shane tanya, 'Kita ke mana nih?'," ujar Happy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Kemudian Mario menjawab, 'Sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya D, setelah itu nanti kamu ikut aja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambah dia.
Selanjut, ketika sampai di Kompleks Green Permata Residences, menurut Happy, kliennya itu diperintahkan untuk merekam oleh Mario hingga membuat Shane pasrah.
Di sisi lain, ternyata Mario pun menjanjikan Shane tak akan terjerat kasus hukum.
"Selama ini dia takut sama Mario. Dia takut karena Mario anak pejabat. Pokoknya apa yang diperintah Mario, dia selalu ikuti," ungkap Happy
"Mario juga suka menggampangkan sesuatu. Ketika Shane disuruh merekam insiden penganiayaan, Mario bilang gini, 'Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggung jawab. Pokoknya kamu rekam aja'," lanjut Happy.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Shane itu menegaskan tak ada provokasi dari Shane kepada Mario hingga terjadinya aksi penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora koma.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.