Menu

Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Jadi Bandar Narkoba

14 Maret 2023 13:00 WIB
Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Jadi Bandar Narkoba

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih SMP jadi bandar narkoba (YouTube/Edited by HerStory)

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.

AKBP Edwar Zulkarnain menambahkan, ia cukup miris dengan kejadian tersebut. Apalagi, pelaku masih berusia di bawah umur. Belum lagi dari hasil pengembangan penyelidikan, ada satu orang lagi berinisial I (26 tahun) yang ikut diringkus.

Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," kata AKBP Edwar Zulkarnain"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar AKBP Edwar menambahkan.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Witri Nasuha

Artikel Pilihan