Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih SMP jadi bandar narkoba (YouTube/Edited by HerStory)
Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I. Lelaki 26 tahun itu sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Jika dari tangan RD polisi mengamankan ribuan obat terlarang, maka saat I ditangkap, barang buktinya berupa dua paket narkoba jenis sabu.
Meski sama-sama ditangkap, polisi memberlakukan pasal yang berbeda buat RD dan I.
RD yang kini berstatus tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar Zulkarnain.
Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"(hukuman) Kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.