Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih SMP jadi bandar narkoba (YouTube/Edited by HerStory)
RD mengedarkan obat-obatan karena motif ekonomi. Ia butuh uang jajan lebih untuk memenuhi kebutuhan selama bergaul di luar rumah.
Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain mengedarkan obat-obatan, RD juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kebiasaan buruk tersebut ia mulai sejak masih berusia 13 tahun.
Sampai saat ini, Lilis Karlina belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan putranya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.