Ilustrasi meminta tolong suami. (Pinterest/Freepik)
Meski begitu, kalau suami berpuasa dan bermesraan dengan istrinya, selama hal itu gak mengeluarkan mani, maka puasanya tetap sah alias gak batal. Namun, kalau hal itu menyebabkan keluar mani, maka puasanya menjadi batal.
Bermesraan dengan ciuman, saling pegang dan lainnya, gak membatalkan puasa selama belum keluar mani. Jika mani keluar, maka puasanya menjadi batal.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam berikut:
Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan terdapat madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan Al-Bashri, Al-Sya’bi, Al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu Al-Mundzir) berkata: Aku berpendapat demikian.
Nah Moms, jadi kamu boleh bermesraan dengan pasangan saat menjalankan ibadah puasa, tapi ada batasnya, ya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.