AKP Agnis Juwita Manurung (Instagram/Edited by HerStory)
Untuk level Kapolres, polisi dengan pangkat AKP biasanya berada di kelas jabatan 9. Dengan begitu besaran tunjangan kinerja yang berhak AKP Agnis Juwita Manurung terima sebesar Rp3.781.000.
Tunjangan kinerja polisi sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan asumsi gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerjanya, maka dalam sebulan, AKP Agnis Juwita Manurung bisa menerima penghasilan paling kecil sebesar Rp6.690.100 dan paling tinggi Rp8.561.600 per bulan di luar tunjangan lainnya.
Di samping itu, AKP Agnis Juwita sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Malang dan Polda Jawa Timur, untuk mengkalrifikasi gaya hidupnya yang belakangan ramai diosort.
Dari proses klarifikasi dan verifikasi awal, terungkap bahwa tidak semua barang-barang yang ada di dalam foto tersebut adalah milik AKP Agnis Juwita. Sejumlah barang diakui sebagai pemberian dari rekannya.
Polres Malang juga telah memberikan teguran kepada AKP Agnis Juwita Manurung, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hal ini sesuai instruksi Kapolri, terkait larangan hidup mewah bagi anggota Polri.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.