Menu

Peluk-peluk Istri saat Puasa Ramadan Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan Ulama Di sini!

29 Maret 2023 16:55 WIB
Peluk-peluk Istri saat Puasa Ramadan Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan Ulama Di sini!

Ilustrasi peluk pasangan dari belakang (Shutterstock/Edited By HerStory)

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku (Aisyah) ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Muslim).

Sementara itu, Abu Hurairah RA pernah berkata:

"Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat berpuasa dan Rasul membolehkannya. Namun saat ada laki-laki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR. Abu Dawud)

Dari pendapat lain, mengutip dari Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355), hukum mencium atau memeluk istri saat puasa bisa berubah-ubah tergantung bagaimana cara melakukannya.

Mubah (boleh) apabila tindakan tersebut tak menimbulkan rangsangan. Namun, sebaiknya dihindari karena tak ada yang bisa menjamin bahwa sepanjang ciuman atau pelukan syahwatnya tetap stabil.

Makruh bagi yang mudah terangsang. Syaikh Mutawalli meyakini hukum makruh tanzih (dilarang tetapi tidak membatalkan). Sementara itu, Abu Thayyib, Ar-Rafi’i, dan Al-abdari meyakini sebagai makruh tahrim (dilarang dan membatalkan).

Nah begitulah informasi mengenai hukum memeluk istri saat bulan puasa, termasuk ketika Ramadhan. Meski diperbolehkan, sebaiknya dihindari demi menghindari rangsangan. Lebih aman dilakukannya setelah berbuka puasa.

Baca Juga: 4 Pantangan yang 'Haram' Dilakukan Penderita Kanker saat Puasa Menurut Dokter Onkologi, Jangan Dilanggar Ya!

Baca Juga: Dokter Gizi Beberkan 9 Jenis Makanan yang Dianjurkan Saat Puasa, Dijamin Kebutuhan Nutrisi Harian Bisa Terpenuhi!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: