Menu

Langsung Bisa Aktivitas Setelah KDRT, Pihak Ferry Irawan Gak Percaya Venna Melinda Patah Hidung : Nanti di Persidangan Semua Terjawab!

30 Maret 2023 18:25 WIB
Langsung Bisa Aktivitas Setelah KDRT, Pihak Ferry Irawan Gak Percaya Venna Melinda Patah Hidung : Nanti di Persidangan Semua Terjawab!

Ferry Irawan, Venna Melinda (Instagram/Edited by HerStory)

“Walaupun kasus ini seperti dipaksakan, tapi mau bilang apa, kita harus menghormati hukum pidana, biarlah berjalan,” sebut Mikel Pardede.

“Kita punya hak untuk melawan, dan membantah,” tambahnya.

Sementara itu, Mikel sendiri bak meragukan soal pasal 44 ayat 1 yang dituduhkan pada Venna Melinda karena Ibu Verrel Bramasta bisa langsung aktivitas setelah mengaku mendapatkan KDRT dari sang suami.

“Kan dia masih bisa aktifitas, tiga hari ibu Venna dirawat kan bisa pulang. Tapi biarlah nanti di persidangan semua terjawab,” ujar Mikel.

“Disitu dikatakan kalau Ferry Irawan dikenakan pasal 44 ayat 4 tentang KDRT hingga korban mengalami patah tulang,” ujar Mikel Pardede.

“Tiga hari setelah dirawat kan ibu Venna Tetap melakukan aktivitas, dan dia nggak ada patah hidungnya, disitu menurut kami pasalnya tidak benar,” sebut Mikel Pardede.

Meski tak puas dengan dakwaan pengadilan, kuasa hukum Ferry Irawan tiu mengaku jika dirinya akan memberikan bantahan.

Baca Juga: Alamak! Tiko Aryawardhana Suami Bunga Citra Lestari Disebut Mirip Ferry Irawan, Netter Auto Ngeri, Semoga Gak Cuma Modal Cinta Ya!

Baca Juga: Bakal Gantikan Venna Melinda? Ini Jawaban Tanty Octavia Soal Rumor Hubungannya dengan Ferry Irawan, Ternyata oh Ternyata....

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan