Ferry Irawan, Venna Melinda (YouTube/Edited by HerStory)
Dikatakan Mikel Pardede, Ferry Irawan Dikenakan pasal 44 ayat 1.
“Kan dia masih bisa aktifitas, tiga hari ibu Venna dirawat kan bisa pulang,” ujarnya.
“Tapi biarlah nanti di persidangan semua terjawab,” ujarnya.
Di sisi lain, Venna Melinda nampak kecewa dengan Ferry Irawan yang tak mau mengaku telah melakukan KDRT.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.