Ilustrasi zakat fitrah. (Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Apabila orang sudah baligh, maka cara membayar zakatnya dengan berikan sejumlah uang atau beras kepada orang tersebut. Lantas bagaimana jika majikan membayarkan zakat kepada ART.
Jika ada seorang majikan yang ingin membayarkan zakat, maka sebaiknya majikan mengkonfirmasi langsung kepada ART bahwa ia akan membayarkan zakat atas namanya. Sementara itu, ART diharuskan berniat atas nama dirinya sendiri. Maka dari itu, zakat tersebut dikatakan sah.
“Majikan Anda memberikan kepada Anda dan niat dengan diri sendiri untuk membayarkan zakat”, tambah Buya Yahya.
Kesimpulannya, jika seseorang menunaikan zakat fitrah atas nama orang lain, maka hendak untuk melakukan dengan sepengetahuan orang yang akan dibantu dan tak boleh secara sembunyi-sembunyi.
Seseorang yang membayarkan kewajiban zakat fitrah orang lain yang membutuhkan, diperbolehkan karena bisa mendapatkan ganjaran pahala besar bagi orang yang memberikannya.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum zakat fitrah dibayarkan orang lain yang dapat kamu ketahui. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk kamu ya Beauty!
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.