Sosok Ida Dayak (Instagram/Edited by HerStory)
“Rujukan lainnya adalah PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad), dan UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,” ucap Nadia.
Menurut Nadia, Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris.
“Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas, yaitu keterampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan supaya masyarakat tak dirugikan. Misalnya, yang punya penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang bisa menyembuhkan,” tutup Nadia.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.