Menu

Dianggap Sebagai Pemicu Perkara, Terkuak Alasan Banding Putri Candrawathi Ditolak!

14 April 2023 18:15 WIB
Dianggap Sebagai Pemicu Perkara, Terkuak Alasan Banding Putri Candrawathi Ditolak!

Putri Candrawathi (Instagram/@lambenyinyir_official)

Hal tersebut menjadi alasan banding Putri Candrawathi ditolak dan tetap menerima hukuman selama 20 tahun lamanya.

Lebih lanjut, Majelis hakim pun telah menilai Putri Candrawathi bersalah lantaran menjadi pemicu aksi pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi pada Juli 2022.

"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," pungkas hakim Ewit.

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: