Iis Dahlia dan Shalshadilla Juwita (Instagram/isdadahlia)
Apabila sudah dijima' oleh ayahnya yang baru, maka bersentuhan antara ayah dan anak tiri perempuan sudah tidak membatalkan wudhu.
Hubungan mereka sudah menjadi mahram selamanya (alâ at-ta'bid).
Jadi selain sudah tidak membatalkan wudhu, ayah tersebut tidak boleh menikahi anak tirinya walaupun ibunya sudah diceraikan atau wafat di kemudian hari.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.