Menu

Hari Puisi Nasional, DJKI Ingatkan Penulis Terkait Komersialisasi yang Semakin Berkembang, Seperti Apa?

28 April 2023 18:56 WIB
Hari Puisi Nasional, DJKI Ingatkan Penulis Terkait Komersialisasi yang Semakin Berkembang, Seperti Apa?

Ilustrasi puisi. (Istimewa/Edited By HerStory)

Secara umum, Anggoro menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang penulis puisi sebelum melakukan komersialisasi atas karyanya.

Pertama, misalnya dalam film yang diangkat dari puisi, harus diperhatikan kepemilikan hak atas film. Apabila penulis puisi dilibatkan dalam pembuatan naskah maka harus disebutkan juga kepemilikan hak atas naskah tersebut.

Kedua, perhatikan perjanjian terkait hak dan kewajiban yang diberikan kepada penulis puisi, contohnya harus tertulis bahwa film tersebut diadaptasi dari puisi karangan sang penulis. Hal ini dikarenakan, adanya hak moral (pengakuan atas karya) yang harus dipatuhi oleh pengguna karya.

Selanjutnya, dari sisi hak ekonomi, saat melakukan komersialisasi puisi, imbalan atas penggunaan karya puisi dituangkan dalam kesepakatan antar pihak dengan pembagian keuntungan ataupun bentuk kesepakatan lainnya.

"Saat ini memang belum ada pengaturan khusus mengenai royalti atas puisi. Namun, dalam kesepakatan tetap harus dijelaskan nominal imbalan yang didapatkan oleh pemilik karya secara rinci," terang Anggoro.

Terakhir, Anggoro pun berpesan kepada seluruh penulis puisi untuk terus semangat berkarya dan bagi para penulis puisi yang memiliki pertanyaan pertanyaan terkait hak cipta dapat langsung berkonsultasi dengan DJKI agar setiap hak penulis dapat terpenuhi. Selamat Hari Puisi Nasional!

Baca Juga: Logo Indosiar Banyak Dipakai Content Creator pada Parodi Jasa Keliling, DJKI: Sudah Menggunakan Karya Cipta Orang Lain

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: