Inara Rusli, Ustaz Adi Hidayat (YouTube/Edited by HerStory)
Lebih lanjut, Ustadz Adi menyebut bahwa antara Mazhab Hanafi dengan Mazhab Maliki, hukumnya sama.
“Jadi sama hukum antara Mazhab Hanafi dengan Mazhab Maliki. Ya Imam Malik Darul Hijrah, imam yang sangat banyak memberikan kontribusi. Lahir, tinggal, menetap sampai wafat di Madinah.” ujar Ustadz Adi.
Selanjutnya, Ustadz Adi kembali menjelaskan soal dua riwayat yang memperbolehkan seorang wanita tidak bercadar.
“Kemudian Mazhab Syafi’i, awas hati-hati, levelnya mulai naik, nih. Pendapat Mazhab Syafi’i, setiap perempuan yang hadir di depan yang bukan mahramnya, orang-orang asing yang tidak terkait dengan hubungan kekerabatan yang mahramnya dengannya, maka hukumnya wajib mengenakan, menutup seluruh tubuhnya,” lanjut Ustadz Adi.
Dalam Mazhab Syafi’i, pendapat yang paling utama menunjukkan adanya pendapat pilihan.
“Di cadar, dalam Mazhab Syafi’i pendapat yang paling utama. Kalau utama itu berarti ada pendapat pilihan. Pilihannya ke bawah sunah minimal, tapi pendapat yang paling mukhtar, yang paling dipilih itu wajib perempuan bercadar,” imbuh Ustadz Adi Hidayat.
Jika ingin mengambil yang paling ringan, maka ambil hukum sunnahnya.
Diketahui, sejumlah berita yang beredar di media sosial menyebut bahwa keyakinan Inara Rusli untuk melepas cadar lantaran ia ingin kembali bekerja.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.