Menu

Apakah Merekam Aktivitas Seksual Bisa Terancam Pidana? Ini Penjelasannya Beauty!

24 Mei 2023 20:14 WIB
Apakah Merekam Aktivitas Seksual Bisa Terancam Pidana? Ini Penjelasannya Beauty!

Illustrasi Posisi 'Woman On Top' (Sumber/IST)

HerStory, Jakarta —

Belakangan publik tengah dihebohkan dengan sejumlah skandal video asusila yang diduga diperankan oleh Rebecca Klopper yang beredar di jagat maya.

Bukan cuma Rebecca, sejumlah artis pun pernah merasakan hal serupa, sebut saja Gisel hingga Luna Maya.

Video yang tersebar pun memperlihatkan pria dan wanita tengah berhubungan seksual. Namun, apa hukumnya membuat gambar atau video berbau asusila?

Berikut penjelasannya, Beauty:

Dikutip dari laman hukumonline, dalam hal ini jika pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk merekam video keduanya berhubungan intim dan pengambilan video tersebut hanya diperkenankan untuk kepentingan pribadi.

Jika tak disebarluaskan kepada publik dan menjadi konsumsi masyarakat, maka tindakan perbuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk ke dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana yang dimaksud pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

Baca Juga: Video Diduga Tubuh Dali Wassink, Suami Jennifer Coppen Tergeletak Usai Kecelakaan Viral di Media Sosial, Rebecca Klopper Marah: Gak Etis!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan