Illustrasi Posisi 'Woman On Top' (Sumber/IST)
“Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak,” bunyi pasal 4 ayat (1) UU pornografi.
Akan tetapi, lain halnya jika pria atau wanita melakukan pengambilan video atau gambar asusila tanpa diketahui pasangannya atau tanpa persetujuannya.
Maka, pembuat video tersebut jelas melanggar UU terkait. Hal ini berkaitan dengan consent atau kesepakatan pasangan yang merupakan bagian yang vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: