Menu

Apakah Merekam Aktivitas Seksual Bisa Terancam Pidana? Ini Penjelasannya Beauty!

24 Mei 2023 20:14 WIB
Apakah Merekam Aktivitas Seksual Bisa Terancam Pidana? Ini Penjelasannya Beauty!

Illustrasi Posisi 'Woman On Top' (Sumber/IST)

“Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak,” bunyi pasal 4 ayat (1) UU pornografi.

Akan tetapi, lain halnya jika pria atau wanita melakukan pengambilan video atau gambar asusila tanpa diketahui pasangannya atau tanpa persetujuannya.

Maka, pembuat video tersebut jelas melanggar UU terkait. Hal ini berkaitan dengan consent atau kesepakatan pasangan yang merupakan bagian yang vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.

Baca Juga: Video Diduga Tubuh Dali Wassink, Suami Jennifer Coppen Tergeletak Usai Kecelakaan Viral di Media Sosial, Rebecca Klopper Marah: Gak Etis!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan