Jika seseorang yang sakit menyentuh permukaan tersebut,
virus atau bakteri yang menyebar dapat menempel pada permukaan itu dan menular pada orang yang menyentuhnya.
Bila seseorang yang sakit naik transportasi umum dan duduk di sebelah orang lain, maka orang tersebut berpotensi tertular penyakit.
Maka, sangat penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan seperti mencuci tangan secara rutin, menutup mulut saat batuk atau bersin, dan menjaga jarak dengan orang yang sakit saat naik transportasi umum.
"Lakukan vaksinasi sesuai kebutuhan sebelum melakukan perjalanan, yakni vaksin tipes, flu, Japanese Encelophatis, meningitis, yellow fever, dan rabies,” jelas Dr Sukamto.
Di kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Kekarantinaan Kesehatan Indonesia, Dr. dr. Lucky Tjahjono, M.Kes mengungkapkan bahwa, anjuran vaksinasi untuk pelaku perjalanan telah dikuatkan oleh regulasi terkait pelaku perjalanan internasional.
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap awak, personel, dan penumpang yang datang dari atau akan berangkat ke wilayah endemis, negara terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi, wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku.
Sertifikat Vaksinasi Internasional atau International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) merupakan dokumen karantina kesehatan dalam rangka pengawasan ke karantinaan kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Baca Juga: GSK Indonesia Bersama Kemenkes dan 4 Asosiasi Medis Tekankan Pentingnya Vaksinasi Lengkap Bagi Seluruh Kalangan Usia