Ilustrasi KDRT. (Pixabay/Edited by HerStory)
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan rumah tangga atau KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
Kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt), atau tertutup (covert), baik yang bersifat menyerang (offensive) atau bertahan (defensive), yang disertai oleh penggunaan kekuatan kepada orang lain. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya jenis KDRT gak bisa diklasifikasikan dengan jelas.
Meski demikian, ada beberapa jenis kekerasan yang kerap terjadi dalam rumah tangga, bukan hanya kekerasan fisik. Moms, banyak yang menganggap KDRT terjadi jika melibatkan fisik.
Namun, ada kekerasan lain yang juga tergolong KDRT yang gak boleh diabaikan. Kekerasan tersebut mencakup kekerasan psikologis, kekerasan seksual, serta kekerasan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini, Moms.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.