Menu

Apresiasi Perusahaan yang Berdayakan Wanita, HerStory Gelar Indonesia Best Workplace for Women Awards 2023, Ini Daftar Pemenangnya!

26 Mei 2023 18:45 WIB
Apresiasi Perusahaan yang Berdayakan Wanita, HerStory Gelar Indonesia Best Workplace for Women Awards 2023, Ini Daftar Pemenangnya!

Indonesia Best Workplace for Woman Awards 2023: Bring Inpirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity.

Clara menjelaskan, jika dilihat dari TPAK berdasarkan gender di bidang formal maupun informal, data yang dilaporkan oleh Good States pada 2021, TPAK wanita terus meningkat dari tahun ke tahun. Meskipun tak bisa dipungkiri pria masih memimpin.

Namun, wanita Indonesia tak perlu berkecil hati. Pasalnya, kenaikan angka TPAK dari tahun ke tahun menjadi salah satu bukti bahwa peran perempuan semakin dilihat dan diakui di dunia kerja. Kemudian ada juga data dari Sakernas, yang menunjukkan gap antara persentase TPAK di bidang formal antara laki-laki dan perempuan bisa dikatakan sudah tak begitu timpang. Pada 2022 TPAK perempuan di bidang formal sebesar 35,57 persen sedangkan laki-laki berada di 43,97 persen,” ujar Clara.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, “Saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terselenggaranya Indonesia Best Workplace for Woman Awards 2023: Bring Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity. Award ini bertujuan luar biasa memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap perusahaan terbaik di Indonesia yang telah berupaya sebaik mungkin dalam penyediaan fasilitas dan pemenuhan hak bagi pekerja wanita baik di lingkungan perusahaan maupun masyarakat secara umum,” tutur Ida.

Menurut Ida, keadilan kesetaraan gender merupakan salah satu Hak Asasi Manusia secara terhormat, di mana setiap orang, termasuk wanita bebas dari ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup.

Pengakuan prinsip-prinsip kesetaran gender dalam memperoleh hak untuk hidup dari rasa takut dari kekejaman dan pelecehan, telah diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang yang berbunyi ‘tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan’. Sementara Pasal 28 ayat 2 berbunyi ‘setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu’,” papar Ida.

Baca Juga: Deretan Perusahaan Pendukung Pemberdayaan Perempuan Sabet Penghargaan melalui HerStory WECA 2025

Baca Juga: Apresiasi Industri Pejuang Kesetaraan Gender, HerStory Luncurkan Indonesia Best Workplace for Women Awards 2024

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan