Ilustrasi Rebecca Klopper. (HerStory/Wafi)
Diungkap Icha, pria di dalam video syur 47 detik itu adalah mantan pacar Rebecca Klopper. Sayangnya, Icha engga menyebut nama mantan pacar Becca yang sudah melakukan hal tak senonoh itu.
Mengejutkannya lagi, Becca rupanya menjadi korban pemerasan sebelum video syur tersebut tersebar.
Kuasa hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy, membenarkan hal tersebut. Diungkapnya, sang klien menjadi korban pemerasan sekira Oktober 2022 lalu.
"Sekitar Oktober, saya mendapat surat kuasa dari saudara RK. Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK, berkaitan dengan masalah saat ini video yang beredar," kata Ahmad Ramzy, dikutip dari video YouTube KH Infotainment.
Ahmad Ramzy mengatakan, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RFN dan NR.
"Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut," tuturnya.
Diungkap Ramzy, Rebecca Klopper diperas hingga Rp30 juta agar skandal video syur tersebut tak disebar.
"Klien saya (sempat) mengirimkan sejumlah uang, waktu itu jumlahnya sekitar Rp 30 juta," kata Ramzy.
Hingga pada akhirnya, Rebecca Klopper memilih jalur damai lewat restorative justice setelah sempat melaporkan snag mantan pacar, di mana laporannya sedang diproses polisi pada November 2022.
"Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati dimusnahkan. Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini karena yang memiliki video hanya tersangka ini," tandasnya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.