Ilustrasi paru-paru. (pinterest/freepik)
Kebiasaan merokok tembakau erat kaitannya dengan penyakit kronik seperti kanker paru, penyakit jantung penyumbatan pembuluh darah/stroke dan penyakit paru kronik.
PDPI mengimbau agar masyarakat waspada akan bahaya merokok dan berpartisipasi aktif mencegah anak/remaja dari perilaku merokok.
Selain itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk penghargaan hak kebebasan mendapatkan udara bersih perlu mendapatkan perhatian.
Penerapan KTR sesuaiĀ perundangan di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, lingkungan sekitar tempat belajar mengajar dan sarana kesehatan bertujuan melindungi dari paparan asap rokok orang lain.
PDPI juga mengimbau agar masyarakat mengubah pola pikir dan kesadaran terhadap prioritas pengalihan pembelanjaan rokok ke makanan pokok demi kesejahteraan keluarga.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.