Ilustrasi seorang wanita sedang memegang vape/rokok elektrik. (Pinterest/Freepik)
Beauty, belakangan rokok elektrik merupakan salah satu produk yang digemari banyak kalangan. Bahkan, rokok elektrik lebih dinikmati oleh anak muda di bawah umur.
Komnas Pengendalian Tembakau Indonesia Tubagus Haryo Karbiyanto mengungkapkan Indonesia hingga saat ini masih belum memiliki regulasi yang mengatur peredaran rokok elektrik atau vape.
"Kita belum punya regulasi apapun terkait dengan rokok elektronik, yang kita punyai hanya Peraturan Menteri Keuangan yang memungut cukai maksimal yaitu 57 persen dari rokok elektronik itu sendiri," tutur Tubagus pada konferensi pers, Selasa (30/5/2023).
Tubagus mencontohkan di Minnesota, Amerika Serikat, pemerintah negara bagian tersebut menghukum JUUL dan Altria sebesar USD 60,5 juta lantaran pemasaran, desain, serta flavour produknya yang menyasar kepada anak-anak muda.
"Beberapa waktu lalu negara bagian US di Minnesota itu menghukum Juul dan Altria, yang notabene pemilik vape besar di Amerika, USD 60,5 juta karena mereka memasarkannya, mendesain dan juga flavour-nya kepada anak-anak muda," terang Tubagus.
"Jadi kalau di sana sudah confirm bahaya dari vape itu sendiri, sehingga metode pemasarannya saja itu sudah bisa jadi objek untuk digugat," sambung Tubagus.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.