Ilustrasi seorang wanita sedang memegang vape/rokok elektrik. (Pinterest/Freepik)
Terkait regulasi rokok elektrik yang digagas pada RUU Omnibus Law, Tubagus berharap vape dapat diregulasi sedemikian rupa guna mencegah dampak kesehatan yang dikhawatirkan.
"RUU Omnibus, terlepas dari pro dan kontranya, kalau ini diteruskan kita ingin memastikan bahwa rokok elektronik pun harus di-regulate sedemikian rupa sehingga apa yang dikhawatirkan terkait popcorn lung dan sebagainya itu tidak terjadi," ungkap Tubagus.
Tubagus menambahkan regulasi terhadap rokok elektrik perlu dilakukan secara ketat hingga ke iklan dan flavour-nya.
"Kalau kita mau me-regulate-nya, regulate secara ketat. Larang semua iklan promosi dan sponsornya, larang flavour-nya, larang untuk dipromosikan untuk anak muda kita," tegas Tubagus.
Di kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Kerja Bidang Rokok PDPI dr Feni Fitriani Taufik, SpP(K) mengatakan pihaknya berharap rokok elektrik mendapatkan regulasi yang sama dengan rokok konvensional.
"Regulasi yang kita harapkan sebenarnya untuk bahan-bahan yang berbahaya seperti rokok konvensional itu juga kita berharapnya diperlakukan sama. Kenapa? Karena vape itu jumlahnya sedikit, tapi bukan berarti lebih aman atau lebih kurang berbahaya," jelas dr Feni.
Dr Feni pun berharap pemerintah dan masyarakat bisa sama-sama memperjuangkan regulasi terhadap apapun yang berpotensi membahayakan kesehatan. "Dan regulasi itu kalau sudah ada kita jaga bersama," tutup dr Feni.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.