Menu

Geger Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Dibei Minum oleh Tetangga, Begini Kronologinya!

12 Juni 2023 16:00 WIB
Geger Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Dibei Minum oleh Tetangga, Begini Kronologinya!

Ilustrasi kaki bayi. (Unsplash/Omar Lopez)

Balita N juga mendadak tak nafsu makan hingga mengeluarkan banyak keringat dingin dari tubuhnya dan mengeluarkan aroma yang tak sedap. 

"Dari Selasa sampai Rabu itu tidak mau makan sama minum. Dan gejala lain keluar keringat dengan aroma yang tidak sedap," jelasnya.

Meski tak mau makan, balita N tak terlihat letih atau bahkan mengantuk.

"Dia kelihatan enggak capek, walaupun tidak makan tidak minum terus enggak ngantuk. Terus matanya tuh terbuka lebar," sambungnya.

Melihat gejala aneh pada balita N, Rina Zainun pun berkonsultasi pada orangtua sang balita untuk melakukan tes urine.

Balita N akhirnya di bawa ke rumah sakit di Samarinada pada Rabu (8/6/2023) malam. Setelah satu jam menunggu hasil, balita N positif metamfetamin.

"Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing. Satu jam setelah itu hasilnya keluar, ternyata positif metamfetamin (narkoba)," tutur Rina.

Balita N pun langsung dilarikan ke RSUD Abdul Whab Sjahrine, Samarinda, untuk menjalani perawatan setelah diketahui positif narkoba.

"Di rumah sakit umum diambil tindakan opname karena dari pihak medis khawatir tentang kesehatan anak ini karena organ tubuh dipaksa untuk begadang dan tidak makan," ujar Rina.

Setelah dirawat, Balita N  mulai pulih  dan diperbolehkan pulang. Kini, balita N sudah bisa makan, minum dan tidur karena mendapatkan perawatan. Tetapi untuk gejala hiperaktif sampai saat ini belum ada perubahan.

"Kalau aktifnya masih, geraknya aktif, kalau untuk tidur sudah bisa tidur karena di rumah sakit diberikan obat. Makan dan minum juga sudah bisa,"  tukas Rina.

Kini, tetangga pemberi air sabu kepada balita N sudah ditetapkan sebagai tersangka. Orangtua balita N juga berharap hukuman setimpal dijatuhkan kepada tetangganya itu.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha

Artikel Pilihan