Doddy Soedrajat, Puput (YouTube/Edited by HerStory)
Kali ini mantan ibu tiri Mayang itu membuat laporan berdasarkan pasal 310 ayat 1 dan pasal 28 kitab UU hukum pidana dengan korbannya adalah dirinya sendiri.
"Hari ini kami datang melaporkan DS dengan pasal berbeda, kemarin pasal tentang UU penelantaran anak yang korbannya anak. Ini laporan soal fitnah dan pencemaran nama baik yang korbannya ibunya," tutur Krisna.
Krisna Murti berujar Doddy Sudrajat terancam hukuman selama empat tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ancaman hukumannya kalau pencemaran nama baik 1,4 tahun kemudian pasal fitnah itu 4 tahun, hampir sama dengan UU ITE," ujar Krisna.
Laporan Puput terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terdaftar dengan nomor LP/B/3497/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Munculnya Puput pun bukan dengan tangan kosong, ia membawa bukti konkret akta kelahiran Aisyah yang tertera sebagai anak Doddy. Sebelumnya, Doddy mengatakan bila saat itu Puput juga menjalin hubungan depan pria lain, termasuk mantan suaminya. Sebab itu, ia meragukan Aisyah sebagai anak kandungnya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.