Kolase foto Doddy Soedrajat dan mantan istrinya, Puput. (HerStory/Wafi)
Maka dari itu pernyataan Doddy soal Puput mengandung bayi dua bulan sebelum menikah disebutnya sebagai fitnah sekaligus pencemaran nama baik.
“Sehingga kita datang melaporkan pasal yang berbeda. Artinya pasal fitnah dan pencemaran baik. Kalau kemarin kita laporkan undang-undang tentang perlindungan anak karena korbannya anak. Sekarang korbannya adalah ibu,” tegasnya.
Atas laporan tersebut, Doddy Soedrajat terancam Undang-Undang tentang Pencemaran Nama Baik dengan hukuman penjara 1,4 tahun dan pasal yang berkaitan fitnah atau hampir sama seperti hukuman UU ITE dengan masa penjara selama 4 tahun.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.