Ilustrasi obat-obatan. (Pixabay/Steve Buissinne)
Beauty, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), baru saja menemukan beberapa obat tradisional ilegal. Di mana, obat-obatan tersebut bisa memicu penyakit berbahaya.
Tak main-main, penyakit yang dimaksud seperti kerusakan hati dan ginjal. Bahkan, obat-obatan tersebut masih dijual bebas di pasaran.
Dilansir dari akun Instagram @asumsico, kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan bahwa obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar, dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Sepanjang tahun 2022, terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Bahkan mengandung BKO di dalamnya.
Mirisnya, kandungan BKO tersebut bisa memicu kerusakan organ dalam tubuh seseorang. Ditambahkan oleh Penny, BPOM telah memastikan tidak adanya izin edar untuk obat tradisional tersebut.
Sehingga, obat-obatan tersebut tidak terjamin bermanfaat, memiliki khasiat dan bermutu. Berikut 8 daftar obat tradisional yang berbahaya untuk dikonsumsi.
Beauty, tolong jangan konsumsi obat-obatan tradisional yang ada di atas, yah, jika tak ingin penyakit berbahaya mengintai tubuh.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.