Menu

Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

19 Juli 2023 10:17 WIB
Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Acara Talkshow “Memahami UU tentang TPKS”, di Auditorium Yusuf Ronodipuro Gedung RRI Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Riana/HerStory)

HerStory, Jakarta —

Beauty, perlawanan dan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia tak pernah berhenti, babak baru dimulai melalui pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejak April 2022 sebagai payung perlindungan hukum bagi korban.

Langkah baik tersebut perlu dilakukan bersama dengan aksi, salah satunya melalui kampanye terpadu nasional untuk melawan kekerasan seksual bertajuk, “Pahami UU TPKS: Panggilan Aksi dan Kolaborasi Menyeluruh untuk Melawan Kekerasan Seksual”.

Kampanye terpadu nasional akan terdiri dari serangkaian kegiatan seperti talkshow, podcast, serta penyebaran artikel, video, dan toolkit di Kanal Perempuan dan Anak RRI Play Go dan platform lainnya. Hal ini berguna untuk mengamplifikasi kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai seluk-beluk UU TPKS.

Untuk mengawali rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Radio Republik Indonesia menyelenggarakan Talkshow, “Memahami UU TPKS” yang dihadiri oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati; Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong; serta Melanie Subono, salah satu seniman dan aktivis yang turut meramaikan kampanye UU TPKS.

Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, menyetakan, hadirnya Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah melalui perjalanan panjang selama 12 tahun, dan telah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu, menjadi tonggak awal lahirnya sebuah regulasi lex specialis, yang menjadi payung hukum yang komprehensif dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, serta penegakkan hukum kasus - kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi di masyarakat.

“Selama setahun terakhir, Kemen PPPA sebagai leading sector juga terus memastikan penyusunan aturan turunannya, sehingga Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah dapat bergerak cepat untuk mengimplementasikan regulasi ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tutur Ratna, saat Talkshow “Memahami UU tentang TPKS”, di Auditorium Yusuf Ronodipuro Gedung RRI Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ratna juga mengatakan pentingnya melakukan upaya pencegahan untuk menghindari bertambahnya jumlah korban kekerasan seksual. Dalam hal ini, dibutuhkan kerja sama, kolaborasi, dan sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, hingga lembaga terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, untuk memasifkan sosialisasi mengenai isu kekerasan seksual, termasuk sosialisasi UU TPKS.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal! Kominfo Beberkan Pentingnya Melek Keuangan, Simak Yuk Beauty!

Baca Juga: KemenPPPA Beri Tips Berbisnis untuk Ibu Rumah Tangga, Dijamin Keluarga dan Usaha Tetap Sejalan!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.