Menu

Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

19 Juli 2023 10:17 WIB
Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Acara Talkshow “Memahami UU tentang TPKS”, di Auditorium Yusuf Ronodipuro Gedung RRI Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Riana/HerStory)

Sejalan dengan hal tersebut, Usman Kansong, selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo menyoroti pentingnya peran media dalam mendorong pemahaman publik mengenai UU TPKS.

”Isu ini bukan hanya isu perempuan, isu ini merupakan isu laki-laki juga, seluruh masyarakat, termasuk media harus terlibat untuk meningkatkan pengetahuan publik, terlebih di era serba digital ini. Media perlu terlibat dalam penyebaran informasi, seperti pentingnya privasi digital untuk mencegah terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang kian marak. Kita perlu berkontribusi bersama-sama membangun masyarakat yang aman sehingga anak perempuan kita, saudara perempuan kita, ibu kita, dan teman-teman perempuan kita di Indonesia bisa berdaya dan produktif tanpa ancaman kekerasan seksual yang sama sekali bukan salah mereka,” papar Usman Kansong.

UU TPKS yang hadir setelah melalui proses panjang perjuangan perempuan Indonesia, menjadi angin segar bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Kehadiran UU TPKS juga diharapkan dapat mendorong para korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang dialami. Semua elemen masyarakat perlu terlibat untuk menggencarkan kampanye Dare to Speak Up sehingga membantu para korban kekerasan seksual mendapatkan hak-haknya secara hukum hingga pulih.

“Kekerasan seksual di Indonesia masih menjadi momok yang penyelesaiannya tidak bisa secara instan. Seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak, masih menerima banyak stereotip yang dianggap wajar namun mengarah ke kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik. Pemerintah sudah mengesahkan UU TPKS, selanjutnya perlu ada aksi nyata untuk meningkatkan perhatian, membuat perempuan memahami hak-hak mereka dan perlindungannya, mendidik masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual, dan membawa pelakunya ke muka hukum,” ujar Melanie Subono, yang hadir sebagai narasumber. Melani menambahkan poin penting mengenai kekerasan seksual yang masih membudaya secara tidak sadar di Indonesia.

Pemerintah berharap dengan adanya kampanye ini seluruh lapisan masyarakat dapat membantu para korban, melindungi haknya serta bergerak untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual yang kian marak semakin bertambah jumlah kasusnya di Indonesia. Langkah bersama agar UU TPKS mampu menjadi ‘tempat’ perlindungan bagi setiap masyarakat dari tindakan kekerasan seksual.

Baca Juga: Kominfo Luncurkan Kampanye #MakinCakapDigital 2024, Dukung Gerakan Netter #MakinHepii Main Internet Yuk Beauty!

Baca Juga: Jadi Korban Pemerasan Revenge Porn tapi Gak Tahu Harus Apa? Kominfo Berikan Solusinya Nih Beauty!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan