Menu

Niat Hati Ingin Bikin Puas saat Bercinta, Bolehkah Perpanjang dan Perbesar Alat Vital Menurut Hukum Islam? Simak Yuk!

01 Agustus 2023 20:10 WIB
Niat Hati Ingin Bikin Puas saat Bercinta, Bolehkah Perpanjang dan Perbesar Alat Vital Menurut Hukum Islam? Simak Yuk!

Illustrasi Mr P Pendek (Freepik/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Mungkin untuk beberapa orang ukuran alat kelamin kerap menjadi fokus untuk memuaskan pasangan di atas ranjang. Bahkan, iklan untuk melakukan prosedur khusus pria ini sudah seringkali ditemui di berbagai platform, baik online maupun offline.

Lalu, apa sih hukumnya memperbesar alat kelamin dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya, dalam kanal Youtubenya menjelaskan, memperbesar alat kelamin haram hukumnya jika alat vital pria masih bisa menyentuh area sensitif wanita.

Sementara itu, ia menjelaskan area sensitif wanita terletak di bagian yang mudah dijangkau, sehingga ukuran alat kelamin pria yang normal dapat menjangkaunya.

Namun jika ukurannya kecil dan tak normal, maka perlu dilakukan pengobatan misalkan dengan tindakan medis seperti operasi namun dengan syarat kondisinya sangat darurat.

Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Gembar-gembor Pengalaman Bercinta Suami Istri ke Orang Menurut Islam, Haram Gak Sih Sebenarnya?

Baca Juga: Oral Seks hingga Telan Sperma Jadi Kebiasaan Pasutri, Boleh Gak Sih Dilakukan Menurut Hukum Islam?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza