Menu

Permendikbudristek PPKSP Resmi Diluncurkan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25, Apa Itu? Simak Penjelasannya di Sini Yuk..

09 Agustus 2023 17:00 WIB
Permendikbudristek PPKSP Resmi Diluncurkan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25, Apa Itu? Simak Penjelasannya di Sini Yuk..

Nadiem Makarim. (Pinterest/Edited By HerStory)

Permendikbudristek PPKSP turut mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek. Aturan ini menyertakan tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban guna mendukung pemulihan.

Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual. Lalu 26,9 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.

Temuan itu juga dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) tahun 2021 yakni 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir. 

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program IISMA, Peluang Belajar di Luar Negeri Melalui Pendanaan Bersama, Simak Skemanya Yuk!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Ummu Hani