Pasangan selebriti, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Instagram/@raffinagita1717)
Menanggapi kabar itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, sebagai wajib pajak tentu saja mesti dilakukan penelusuran kekayaan dari para artis yang harus dikenakan pembayaran pajak.
"Karena para artis yang kaya menjadi wajib pajak yang pastinya berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari pajak. Karena dalam perpajakan, artis adalah seseorang yang berprofesi sebagai artis yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)," ujarnya melalui pesan singkat dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (10/8/2023).
Ia menjelaskan bahwa profesi artis juga memiliki hak dan kewajiban yang sama di negara ini yaitu berhak mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan sebagai warga negara, juga wajib membayar pajak.
"Penghasilannya pun bukan lagi puluhan atau ratusan juta. Pundi-pundi rupiah yang didapat bisa capai ratusan miliar. Apalagi artis-artis yang sangat terkenal pastinya bayarannya akan sangat mahal atau tinggi. Bagi artis, setidaknya jenis pajak yang bisa dibayarkan adalah PPh Pasal 21, PPh Final PP 23 Tahun 2018, dan PPh Pasal 23," pungkas Rizal.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.