Menu

Gading-Gisel Diisukan Rujuk, Begini Syarat dan Tata Cara Kembali Menjalin Hubungan setelah Cerai

23 Agustus 2023 13:07 WIB
Gading-Gisel Diisukan Rujuk, Begini Syarat dan Tata Cara Kembali Menjalin Hubungan setelah Cerai

Gading Marten, Gempita, dan Gisella Anastasia (Instagram/@gadiiing)

HerStory, Jakarta —

Beauty, mantan pasangan suami istri, Gading Marten dan Gisella Anastasia diisukan kembali rujuk usai. Dua selebriti tanah air ini sering diharapkan untuk kembali membina rumah tangga sebab setelah berpisah keduanya tetap terlihat akrab.

Dalam unggahan Instagram, Gisel memamerkan momen kebersamaannya dengan Gading dan putri mereka, Gempi. Dalam unggahan tersebut terlihat Gisel dan Gading melakukan berselfie sedangkan Gemi sedang lomba HUT ke-71 RI.

Dalam caption unggahannya, Gisel mengungkit soal waktu yang gak bisa diulang. Meski begitu, ia merasa bersyukur dengan momen yang sedang dirasakannya itu.

"Karena waktu gak bisa terulang dan senyum yang terukir gak bisa dipaksakan. Dari nemenin Gempi hari ini aku merasa kemerdekaan, kebersamaan, kedamaian, kesatuan, dan kesepakatan. Semuanya gak bisa dibeli dengan uang priceless," ungkapnya.

Unggahan tersebut sontak ramai dibanjiri oleh komentar netizen. Banyak yang mengharapkan Gading dan Gisel untuk rujuk.

Membahas soal rujuk, sebenarnya bagaimana tata cara melakukan rujuk usai bercerai, ya?

Menurut ajaran Islam, sepasang suami istri dapat kembali bersatu tanpa melangsungkan akad nikah selama masih dalam masa iddah. Masa iddah berlangsung selama 3 bulan lamanya. 

Selain menjadi masa tunggu usai wanita melahirkan atau berakhirnya nifas, masa iddah merupakan masa tunggu bagi wanita untuk memastikan kekosongan rahimnya usai ditalak.  

Gak hanya itu, masa iddah ini juga merupakan waktu yang diberikan kepada pasangan suami istri untuk kembali mempertimbangkan keputusannya, baik untuk lanjut cerai maupun untuk rujuk.

Syarat rujuk di masa iddah ini di atur dalam pasal 163 KHI, yaitu:

(1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.

(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:

  • Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul

  • Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Nah, jika ingin melakukan rujuk, maka pasangan suami istri harus memenuhi syarat tersebut.

Untuk melakukan rujuk butuh persetujuan kedua pihak tanpa paksaan. Selain itu, harus ada ucapan ingin melakukan rujuk.

Baca Juga: Berkaca Hubungan Dekat Natasha Rizky dan Desta, Intip Yuk 5 Artis yang Masih Berhubungan Baik dengan Mantan Suami, Siapa Saja Ya?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.