Gading Marten, Gempita, dan Gisella Anastasia (Instagram/@gadiiing)
Jika ingin melakukan rujuk, ada beberapa tata cara yang harus dilakukan mantan suami istri. Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
1. Mendapatkan Buku Pendaftaran Rujuk
Buku Pendaftaran Rujuk dapat didapatkan dari pegawai Pencatat Nikah. Hal ini diatur dalam pasal 10 KHI, yaitu:
"Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah."
2. Membawa dokumen yang dibutuhkan
Saat datang ke Pegawai Pencatat Nikah, jangan lupa untuk membawa dokumen penting, ya. Adapun dokumen yang dibawa adalah penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang diperlukan seperti akta cerai.
Nantinya akan diperiksa apakah mantan suami istri memenuhi kelayakan untuk rujuk.
3. Membawa saksi
Usai dinyatakan memenuhi persyaratan, suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri yang disaksikan oleh minimal 2 orang saksi. Saksu kemudian akan memberikan pernyataan di hadapan pegawai pencatatan nikah yang sudah hadir dan diatur dalam Al-Qur'an surat At-Talaq (65:2).
4. Mengambil Akta Nikah di Pengadilan
Setelah mengucapkan pernyataan, petugas akan membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri. Kemudian, surat keterangan tentang proses rujuk untuk dikirimkan ke Pengadilan Agama.
Nah, itu dia beberapa hal yang harus diketahui terkait rujuk. Pastikan untuk mempertimbangkan keputusan yang ingin diambil dengan matang, ya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.