Mayang dan Doddy Soedrajat saat berlibur di Turki (Instagram/doddysoedrajat_1)
Sebagai informasi, Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023). Laporan tersebut dibuat oleh pakar hukum bernama Jaenuddin.
Sebelum dilaporkan, Mayang sudah lebih dulu disomasi atas perbuatannya yang dianggap melecehkan lambang negara, bendera merah putih. Namun hingga beberapa waktu perempuan tersebut tetap bergeming hingga akhirnya resmi dilaporkan.
"Jadi sudah resmi kita laporkan. Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 66 dengan ancaman lima tahun penjara denda Rp 5 miliar," ujar Jaenuddin usai laporan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.