Menu

Mengancam Ekosistem Industri Kreatif, DJKI Lindungi Hak Musisi Lewat Lisensi Lagu dan/atau Musik

07 September 2023 18:45 WIB
Mengancam Ekosistem Industri Kreatif, DJKI Lindungi Hak Musisi Lewat Lisensi Lagu dan/atau Musik

Musisi asal Amerika, Cory Wong di Java Jazz Festival 2023 (HerStory/Egi Apriyanti)

HerStory, Jakarta —

Saat ini, era digitalisasi telah membawa dampak besar pada kekayaan intelektual (KI) dan mengubah cara karya-karya kreatif dan inovatif diproduksi, dibagikan, dan digunakan. Dengan kemajuan teknologi digital, karya-karya musik, film, perangkat lunak, dan konten kreatif lainnya dapat dengan mudah didistribusikan, diakses, dan digunakan secara online.

Namun sayangnya dengan kemudahan akses dan distribusi konten digital, banyak orang mengabaikan aturan dan menggunakan karya-karya cipta terlindungi secara ilegal. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pencipta dan pemegang hak cipta, serta merusak ekosistem ekonomi di industri kreatif.

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjawab tantangan tersebut dengan berusaha untuk mengakomodir hak pencipta maupun pemegang hak cipta melalui upaya suatu dasar hukum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik. 

“RPP ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif tentang lisensi musik dan/atau lagu sehingga industri musik dapat beroperasi secara adil, efisien, dan berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat,” ungkap Min Usihen selaku Direktur Jenderal KI pada Rapat Klarifikasi Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik melalui aplikasi Zoom pada 7 September 2023.

Min menyampaikan bahwa Undang Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 belum dapat mengakomodir seiring perkembangan zaman, khususnya pada lisensi penggunaan karya cipta di era digital. Lisensi memainkan peran kunci dalam mengatur dan memfasilitasi penggunaan sah karya intelektual. Bagi pemilik hak cipta dan pencipta, lisensi menjadi cara untuk melindungi dan mengontrol hak atas karya mereka.

“Dengan memberikan izin resmi kepada pihak lain untuk menggunakan karya mereka, pemegang hak cipta dapat memastikan bahwa karya tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menerima kompensasi yang adil atas penggunaan tersebut,” tutur Min. 

Tidak hanya itu, menurutnya dengan adanya RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik ini juga sebagai penegakan hukum terhadap pelanggaran lisensi. Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam industri musik di era digital.

Urgensi Pembentukan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik

Beberapa alasan utama yang menggambarkan urgensi disusunnya Peraturan Pemerintah tentang pengaturan mengenai lisensi lagu dan/atau musik di Indonesia dapat dilihat dari beberapa fakta.

Dalam salah satu pasal Perjanjian Lisensi antara Google dan Pemegang Hak Cipta terdapat satu ayat yang sangat bertentangan dengan UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan sangat merugikan pencipta. Ayat tersebut berbunyi: “…Pemberi Lisensi dilarang untuk melakukan langkah hukum terhadap Google dan pengguna Google (termasuk pengguna yang mendapatkan manfaat komersial dari penggunaan lagu), demikian juga terhadap pengguna yang tidak memiliki izin melakukan sinkronisasi karya cipta Lagu…”

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.