Menu

Mengancam Ekosistem Industri Kreatif, DJKI Lindungi Hak Musisi Lewat Lisensi Lagu dan/atau Musik

07 September 2023 18:45 WIB
Mengancam Ekosistem Industri Kreatif, DJKI Lindungi Hak Musisi Lewat Lisensi Lagu dan/atau Musik

Musisi asal Amerika, Cory Wong di Java Jazz Festival 2023 (HerStory/Egi Apriyanti)

PP tersebut harus dirancang saat ini karena tahun 2023 merupakan masa pembaruan (renewal) dari Perjanjian Lisensi Google. Oleh karenanya diperlukan aturan pelaksana Undang Undang yang lebih rinci sehingga negara dapat memberikan pelindungan kepada pencipta lagu dari platform digital.

Di sisi lain, jumlah karya cipta yang dikelola oleh anggota asosiasi Publisher (PAMPI dan APMINDO) adalah 100.136 karya cipta. Jika satu lagu di-cover tidak berizin dalam platform YouTube sebanyak rata-rata 200 kali saja, maka setidaknya telah terjadi pelanggaran hak cipta sebanyak 20.027.200 kali.

Dalam suatu rapat verifikasi Permohonan Pemblokiran aplikasi TikTok yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan KI atas sample 100 karya cipta yang diambil secara acak, terjadi 32.903.377 unggahan konten pelanggaran hak cipta.

Adapun pada platform-platform besar seperti TikTok, Spotify, Resso, dan lain-lain sampai saat ini tidak menyediakan sarana kepada pemegang hak cipta untuk mengawasi/mengelola karya ciptanya, padahal platform-platform tersebut telah mengambil keuntungan ekonomis selama bertahun-tahun dari karya cipta anak bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, DJKI sebagai focal point dalam pelindungan serta penegakan hukum KI di Indonesia bersama stakeholder terkait seperti, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI), Kementerian Sekretariat Negara RI Kemensetneg RI), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI), komposer, publisher, serta para musisi Indonesia berharap dasar hukum pelaksanaan lisensi musik dan/atau lagu di era digital dapat dilahirkan. 

Selaras dengan itu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo RI sangat mengapresiasi dan mendukung terbentuknya RPP ini khususnya untuk melindungi pemilik KI. Pada nyatanya, di internet pelanggaran KI sangat mudah dilakukan, terkait hal tersebut untuk penegakan hukum, terdapat skema di Kominfo tentang pemutusan akses bagi penyelenggara sistem elektronik dengan penyedia layanan digital.

Tidak hanya itu, akan diberikan sanksi jika dalam sistem elektroniknya memuat konten yang dilarang atau menyediakan akses, maka pada RPP ini perlu ditegaskan bahwa pelanggaran KI yang dilakukan oleh atau konten yang melanggar dapat ditegaskan termasuk untuk konten yang dilarang sehingga dari Kominfo dapat melanjutkan skema yang ada untuk permintaan memutuskan atau menurunkan konten tersebut. Jika tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi. 

Sebagai informasi, RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik saat ini sedang dalam proses penyusunan yang akan mengatur terkait ketentuan umum lisensi, hak moral serta hak ekonomi lagu dan/atau musik, layanan digital, pengawasan layanan digital, dan ketentuan peralihan. DJKI berharap RPP ini bisa masuk izin prakarsa kepada Presiden RI, karena mengingat RPP ini sudah disiapkan jauh sejak tahun 2021. DJKI berkomitmen untuk dapat menyelesaikan penyusunan RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik sampai dengan akhir tahun 2023. 

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: