Bambang Trihatmodjo, Khiran Trihatmodjo, dan Mayangsari (Instagram/mayangsari.official)
Lalu, apakah Khirani sebagai anak bisa mendapatkan warisan dari keluarga pangeran Cendana?
Menurut pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dilansir dari Hukumonline, anak hasil pernikahan siri memang bisa mendapat akta kelahiran. Namun, orangtua yang tercantum di akta tersebut adalah ibunya saja. Inilah mengapa anak hasil pernikahan siri tak bisa mewarisi harta sang ayah kecuali ada pengakuan dari ayahnya bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya dan didukung oleh ketetapan pengadilan seperti yang sudah disebutkan di atas.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.