Menu

Ariel NOAH Tinggal Kenangan, Bunga Citra Lestari Diisukan Lepas Status Janda dengan Tiko Aryawardhana 2 Desember 2023, Begini Kata KUA!

27 November 2023 19:15 WIB
Ariel NOAH Tinggal Kenangan, Bunga Citra Lestari Diisukan Lepas Status Janda dengan Tiko Aryawardhana 2 Desember 2023, Begini Kata KUA!

Bunga Citra Lestari (Instagram/bclsinclair)

Pihak KUA Pasar Minggu cuma bisa memastikan bahwa surat rekomendasi nikah baru bisa dieksekusi 10 hari setelah diterbitkan.

“Kalau berdasar aturan, minimal 10 hari kerja. Jadi kalau tanggal 24 masuk, hitung aja sampai 10 hari ke depan,” papar Daud Damsyik.

Selagi pernikahan digelar 10 hari setelah surat rekomendasi diterbitkan KUA, Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana bisa menggelar akad.

“Ya bisa jadi 10 hari, 20 hari atau sebulan setelah pendaftaran, nggak masalah. Yang penting jangan kurang dari 10 hari kerja,” kata Daud Damsyik.

Bila benar pernikahan Bunga Citra Lestari digelar 2 Desember 2023, rentang waktu dari terbitnya surat rekomendasi nikah terlalu pendek. Ada persyaratan tambahan yang harus diajukan calon pengantin untuk itu.

“Kalau kurang dari 10 hari kerja, harus ada surat dispensasi nikah dari kecamatan,” ucap Daud Damsyik.

Setahu pihak KUA Pasar Minggu, Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana baru mengurus surat rekomendasi nikah saja di tempat mereka.

Baca Juga: Pilih Hapus Nama Mendiang Suami di Instagram, BCL Blak-blakan Alasannya: Udah Keputusan Sama-sama!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan