Menu

Sudah Untung Puluhan Juta, Tersangka Penyebar Video Pornografi Mirip Gabriella Larasati Akhirnya Ditangkap

02 Maret 2021 08:10 WIB
Sudah Untung Puluhan Juta, Tersangka Penyebar Video Pornografi Mirip Gabriella Larasati Akhirnya Ditangkap

Gabriella Larasati. (Instagram/gabriellalarasati)

HerStory, Jakarta —

Tersangka penyebaran video konten pornografi diduga mirip dengan pesinetron Gabriella Larasati yang beredar belakangan ini, sudah berhasil diciduk polisi. Tersangka berjumlah dua orang dengan inisial NK dan MSA.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka diketahui menyebarkan video konten pornografi lewat sosial media Twitter dan memperdagangkannya.

"Ada dua orang dengan inisial NK dan MSA. Mereka adalah dua orang terpisah yang bukan satu kelompok. Mereka lakukan kegiatan masing-masing," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (01/03/21).

Salah satu tersangka, MSA merupakan seorang residivis pada tahun 2015. Ia sempat ditahan di Polda Jawa Timur karena kasus yang sama, yakni penyebaran video pornografi. Demi terbebas dari jerat hukum, kabarnya MSA melarikan diri hingga ke dalam hutan di Trenggalek.

Konten pornografi yang mereka jual hanya kepada member terdaftar. Untuk menjadi member, diharuskan membayar sekitar Rp300 ribu. Dengan menjual video dewasa tersebut, kabarnya mereka meraup untung mencapai Rp75 juta.

"Yang bersangkutan (NK) sudah melakukan aksinya ini selama 10 bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 75 juta," ujar Kapolres Ady Wibowo.

Enggak hanya video syur mirip Gabriella Larasati, mereka juga mendistribusikan beberapa video-video lainnya. Alasan mereka menjual konten tersebut selain untuk mencari cuan adalah untuk mendapatkan banyak pengikut di sosial media.

Atas aksi enggak bermoral tersebut, keduanya dijerat dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kedua tersangka ini dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun," tegas Ady.

Baca Juga: Apakah Merekam Aktivitas Seksual Bisa Terancam Pidana? Ini Penjelasannya Beauty!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan