Menu

Mayangsari Digadang Tak Akan Dapat Harta Warisan dari Pangeran Cendana, Gimana Sih Hukum Dasar Keluarga Bambang Trihatmodjo?

30 November 2023 23:15 WIB
Mayangsari Digadang Tak Akan Dapat Harta Warisan dari Pangeran Cendana, Gimana Sih Hukum Dasar Keluarga Bambang Trihatmodjo?

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari. (Instagram/mayangsari_official)

Karenanya, kehadiran Mayangsari masih tak dianggap oleh keluarga Cendana sehingga kekayaan yang dimiliki sang suami tak bisa didapatkan oleh Mayangsari dan anaknya.

Secara hukum, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 UU Perkawinan).

Sehingga, perkawinan yang dilakukan secara siri (yaitu hanya secara agama saja dan tak dicatatkan secara hukum) tak termasuk dalam suatu perkawinan yang sah.

Nikah siri juga akan berakibat hukum terhadap anak yang dilahirkan, yaitu tak mendapat perlindungan hukum atas hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan warisan dari ayah kandungnya.

Sementara, Khirani Siti Hartina Triatmojo putri semata wayang Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dilahirkan saat pernikahan kedua orangtuanya belum sah di mata hukum.

Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.

Meski begitu, sejak 2011 keduanya sudah mendaftarkan pernikahan sehingga sah di mata negara. Sehingga sebenarnya jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.

Namun, karena Bambang Trihatmodjo telah terlebih dahulu memiliki anak-anak yang lahir dari pernikahan pertamanya dengan Halimah, keluarga Cendana berhak untuk tak memberikannya pada Mayangsari dan anaknya.

Mungkin pembagiannya akan berbeda dengan harta warisan milik Bambang Trihatmodjo secara pribadi. 

Baca Juga: Kesabaran Berbuah Manis, 24 Tahun Menanti Mayangsari Resmi Diterima di Keluarga Cendana! Momen Ini Jadi Bukti: Semua Indah pada Waktunya

Baca Juga: Spill Tips Bikin Bambang Trihatmodjo Klepek-kpelek, Mayangsari Akui Sering Lakukan Ini di Rumah: Harus Joget-joget...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Azka Elfriza

Artikel Pilihan