Menu

Penyebar Video Syur Terancam 12 Tahun Penjara, Akankah Gisel dan Nobu Juga Ikut DItahan?

03 Maret 2021 16:15 WIB
Penyebar Video Syur Terancam 12 Tahun Penjara, Akankah Gisel dan Nobu Juga Ikut DItahan?

Gisella Anastasia, Michael Yukinobe Defretes (Instagram /Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Akhir tahun lalu, publik digegerkan dengan tersebarnya video syur miliki penyanyi Gisella Anastasia bersama Michael Yukinobu de Fretes. Polisi pun berhasil meringkus dua penyebar video syur tersebut, bernisial MN dan PP.

Pada Selasa (2/3/2021) kemarin, penyebar video syur miliki Gisel telah disidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MN pun didampingi oleh kuasa hukumnya, Andreas saat mengikuti sidang yang berjalan secara virtual.

"Kami akan membuktikan bahwa yang menyebarkan itu bukan klien kami. Dia hanya mengunggah tangkapan layar dari percakapan yang berisi cuplikan video syur tersebut," kata Andreas, kuasa hukum MN di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Andreas pun menjelaskan bahwa kedua penyebar video syur miliki Gisel itu pun terancam 12 tahun penjara karena bisa dijerat UU ITE serta UU Pornografi.

"Untuk ancamannya itu, UU ITE paling lamanya 6 tahun. Kalau UU Pornografi ini sangat mengerikan, paling sedikit 6 bulan, paling lama 12 tahun," lanjut Andreas.

"Memang pasal yang didakwakan ke dua pelaku ini sangat serius. Oleh karenanya kami akan melakukan pembelaan untuk klien kami," tutup Andreas.

Sementara itu, Gisel dan Nobu sudah berstatus menjadi tersangka karena membenarkan bahwa video yang beredar adalah miliknya. Namun, hingga kini Gisel dan Nobu dijatuhkan hukuman wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Baca Juga: Berkaca Hubungan Dekat Natasha Rizky dan Desta, Intip Yuk 5 Artis yang Masih Berhubungan Baik dengan Mantan Suami, Siapa Saja Ya?

Baca Juga: Dibikin Nangis Anak, Ulang Tahun Gisel Kali Ini Banjir Air Mata Gegara Gempi: Beda Banget Kali Ini...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.