Menu

Menelisik Kesiapan Industri Asuransi dalam Penerapan PSAK 117

04 Februari 2024 22:27 WIB
Menelisik Kesiapan Industri Asuransi dalam Penerapan PSAK 117

Acara Seminar Warta Ekonomi bertema ‘Menakar Industri Asuransi dalam Penerapan PSAK 117’ (Warta Ekonomi/edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Berkaca dari kondisi sektor asuransi di Indonesia yang mulai membaik setelah masa pandemi, diketahui pendapatan premi industri asuransi umum tumbuh sebesar 16,4 persen, meningkat dari Rp 22,42 triliun pada kuartal pertama 2022 menjadi Rp 26,10 triliun pada kuartal pertama 2023. 

Perkembangan positif ini pastinya menjadi catatan penting bagi pelaku industri asuransi yang menunjukkan peluang pertumbuhan sektor ini masih sangat besar.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah masalah muncul di sektor asuransi, seperti kasus gagal bayar yang semakin marak. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaku asuransi nasional. Beberapa perusahaan asuransi juga kehilangan izin usaha oleh OJK, yang berpotensi mempengaruhi keyakinan konsumen dalam memilih asuransi, baik jiwa maupun kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi konsumen, investor, dan regulator untuk memahami kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi agar dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih penyedia asuransi.

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan berbagai upaya untuk meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional. Salah satu program prioritas adalah memastikan bahwa para pelaku industri siap untuk menerapkan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contract yang berlaku secara internasional sejak 1 Januari 2023 dan kini disebut sebagai PSAK 117.

Diketahui, PSAK 117 menggunakan model pengukuran yang dapat memberikan transparansi keuntungan maupun kerugian yang terjadi atas kontrak asuransi,  serta faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan keuntungan atau kerugian. 

Disclosure dalam PSAK 117 ditingkatkan secara signifikan,  khususnya terkait dengan rekonsiliasi angka laporan keuangan dan distribusi keuntungan di masa depan.

Penerapan PSAK 117 ini juga untuk memastikan kualitas dan transparansi pelaporan keuangan melalui adaptasi three lines of defense yang dimodifikasi. Dari sisi manajemen, semua tindakan termasuk pengelolaan risiko yang dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi, dimulai dengan peran lini pertama melalui penyediaan produk/layanan kepada klien dalam mengelola risiko.

Selanjutnya di lini kedua, dibutuhkan keahlian, dukungan, pemantauan dan tantangan dalam hal-hal terkait risiko. Di lini ketiga yang dijalankan oleh internal auditor, harus dapat memberikan jaminan dan nasihat yang independen serta obyektif mengenai semua hal yang berkaitan dengan pencapaian tujuan.

Melihat hal itu, CEO dan Chief Editor Warta Ekonomi Group mengatakan perlunya mempertimbangkan apakah semua pihak telah siap mendukung perubahan ini, termasuk dalam hal persiapan sumber daya manusia dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi, infrastruktur pendukung, dan dampaknya pada kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Baca Juga: Warta Ekonomi Hadirkan Economic dan Business Outlook 2024 Demi Jaga Asa Indonesia Emas Berkelanjutan, Simak Yuk Beauty!

Baca Juga: Warta Ekonomi Helat Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024, Berikan Penghargaan dan Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.