Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)
Hingga tiba saatnya Raffi Ahmad dengan nomor 181 dipanggil untuk mencoblos.
Pemilu adalah kebebasan memilih dan hak dasar setiap warga negara. Namun, bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
Itulah mengapa, mengambil foto atau video dilarang dan merupakan sebuah bentuk pelanggaran dalam Pemilu.
Jika diketahui melanggar, akan ada sanksi ambil foto dan merekam di bilik suara. Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.